Bidang kesejahteraan sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan program pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga bencana, keagamaan, sosial budaya, kesenian, generasi muda dan pemberdayaan masyarakat serta bantuan dan pelayanan sosial
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial
- Pelayanan kepada masyarakat dalam bidang sosial
- Pellaksanaan dan fasilitasi pembinaan sosial budaya masyarakat
- Pelaksanaan dan fasilitasi program penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya
- Pembinaan dan peningkatan partisipasi kegotong royongan masyarakat
- Pembinaan organisasi kepemudaan, kesenian, olahraga dan pemberdayaan masyarakat
- Pembinaan partisipasi dan kegotong royongan masyakarat